Perkenalkan semua..... ini profil saya

Foto saya
Seorang Anik yang belajar menulis (semoga tidak dengan terbata-bata) melalui wahana blog.
Tampilkan postingan dengan label Langkah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Langkah. Tampilkan semua postingan

08 Juni 2014

Mei Ini, Sepuluh Tahun Tanpamu


Mei Ini, Sepuluh Tahun Tanpamu


Sepuluh tahun 
Telah berlalu tanpamu 

Dari Mei 
Ke Mei....
 
Apakah menurutmu
Sepuluh tahun adalah jangka waktu yang cukup bagiku 
Untuk menata dan merekatkan kembali 
Puing setengah hati ini?

Karena ternyata bagiku
Setengah hati yang dulu melengkapi telah lebur.... 
Hanya tersisa bayang itu...
Bayang yang meneguhkan bahwa pernah ada setengah hati yang dulu pernah menemani dan melengkapiku...

maaf, masa lalu... 
aku baru mampu menengokmu 
sekali 
ini

 

18 Januari 2011

Ketika Para Aparat Mengabaikan Konstitusi Secara Berjamaah.. *




Pada tanggal 26 Oktober 2010, antara jam sembilan pagi hingga jam tujuh malam terjadi kemacetan jalan arteri Magelang-Yogya kilometer 5, tepatnya di daerah Mertoyudan. Penyebab utama kemacetan itu adalah pelaksanaan eksekusi kasus perdata antara Pemerintah Desa Mertoyudan yang menggugat delapan belas warganya yang memiliki properti yang terletak di RT 9 RW 1 Dusun Prajenan oleh Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang . Pangkal kasusnya adalah klaim adanya pendudukan lahan yang diaku sebagai milik Desa Mertoyudan secara tidak sah oleh para tergugat. Dasar kasus tersebut adalah Sertifikat Hak Pakai nomor 11 tahun 1988 atas nama Desa Mertoyudan.

Entah pertimbangan apa yang digunakan oleh Pemerintah Desa Mertoyudan pada waktu itu yang menyebabkan kasus tersebut menjadikan hanya delapan belas warga desa sebagai tergugat, meskipun diatas lahan yang menjadi musabab sengketa tinggal lebih dari delapan puluh jiwa. Mereka semua memiliki kesamaan telah tinggal, hidup dan mencari nafkah secara turun temurun di wilayah RT 9 RW 1 Dusun Prajenan Desa Mertoyudan sejak adanya hunian permanen tersebut ditahun 1948. Mengenai hunian itu sendiri, secara de jure dan de facto telah diakui keberadaanya oleh negara melalui dibentuknya satuan administratif pemerintahan berupa Rukun Tetangga di hunian itu yang kemudian dimasukkan ke dalam satuan padukuhan Prajenan.

Ekses nyata eksekusi pemukiman warga tersebut adalah terampasnya hak dan salah satu kebutuhan dasar manusia bagi warga setempat, tak hanya bagi para tergugat. Kurang lebih 24 (duapuluh empat) keluarga yang terdiri lebih dari delapan puluh jiwa menjadi tunawisma dadakan karena rumah permanen yang mereka tempati sejak jauh hari sebelum keluarnya sertifikat atas tanah itu, dirobohkan paksa.

Kehilangan papan tempat berteduh bukan hanya satu-satunya kerugian materi yang dialami warga RT 9 RW 1 Dusun Prajenan. Sebagian besar dari mereka pun kehilangan tempat mencari nafkah, bahkan kehilangan modal pokok memenuhi kebutuhan hidup meraka. Hal itu dipastikan terjadi mengingat sebagian besar warga menggantungkan hidup dengan berwiraswasta. Mereka berdagang dan menjual jasa di deretan depan pemukiman yang berupa serangkaian kios yang terletak di tepi jalan utama Magelang-Yogya dan beristirahat di bagian belakang pemukiman yang berupa hunian. Kedua bagian pemukiman itu berupa pemukiman permanen dan sejak keberadaannya, bagian depan telah mengalami empat kali perombakan karena proyek pelebaran jalan propinsi.

Yang membuat situasi ini menjadi lebih memprihatinkan adalah karena pemohon eksekusi adalah Pemerintah Desa Mertoyudan yang pada awalnya menjadi penggugat dalam kasus bernomor 27/Pdt.G/2005/PN.Kab Mgl. Mengenai kasus tersebut, putusan kasasi telah dikeluarkan dan diberitahukan kepada para pihak secara tertulis pada tanggal 03 Mei 2010. Namun alasan utama pelaksanaan kasasi bukanlah karena kasus telah inkracht karena kasus ini adalah kasus perdata melainkan karena diajukannya permohonan pelaksanaan eksekusi oleh pemenang perkara.

Berdasarkan alur jalannya perkara, permohonan eksekusi tersebut diperkirakan diajukan oleh Pemerintah Desa Mertoyudan melalui pengacara M.Zazin, SH., MH. dkk antara 03 Mei 2010 hingga 06 Juni 2010, karena pada tanggal 07 Juni 2010 keluar relaas panggilan kepada para termohon eksekusi bernomor 09/Pdt.Eks/2010/PN. Mkd. Relaas tersebut memanggil termohon eksekusi guna menghadap Ketua PN Mungkid pada tanggal 10 Juni 2010.

Pada waktu menghadap Ketua PN Mungkid, Adi Hernomo, SH., MH. itu, para termohon kasasi (dan sebagian diantaranya diwakili kuasanya) tanpa kehadiran perwakilan dari penggugat, diberi penjelasan mengenai putusan kasasi. Namun penjelasan Ketua PN menimbulkan tanda tanya bagi hadirin karena ketua PN menyatakan akan ada ganti kerugian bagi para termohon kasasi, padahal dalam putusan tertulisnya, secara jelas dan tegas MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memutus tidak ada dasar hukum bagi pemberian ganti kerugian.

Selanjutnya relas panggilan kedua tertanggal 14 Juni 2010 (relas ini juga bernomor sama, 09/Pdt.eks/2010/PN.Mkd) memanggil para termohon kasasi untuk menghadap ketua PN Mungkid pada tanggal 17 Juni 2010. Pada panggilan kedua inilah dilakukan erata atas keterangan ketua PN di pertemuan terdahulu. Pun pada pertemuan kali ini, turut hadir seorang pengacara, Ferry P. Kurniawan, SH., yang menyatakan diri sebagai perwakilan dari Pemerintah Desa Mertoyudan selaku Penggugat.

Adapun pada pertemuan kedua, selain erata pembacaan putusan kasasi dan penjelasan mengenai aturan main eksekusinya, juga tercetus pengumuman yang disampaikan oleh sdr Ferry P Kurniawan, SH. selaku kuasa penggugat yang sedikit menjadi pendingin suasana. Pemberitahuan itu berkaitan dengan telah disepakatinya keberadaan tali asih bagi para termohon eksekusi. Namun mengenai bentuk dan besarannya, kuasa penggugat pada waktu itu menyatakan belum ada kesepakatan internal dari unsur Pemerintah Desa Mertoyudan. Oleh karenanya, pada pertemuan tersebut Ketua PN Mungkid memerintahkan dengan tegas dan jelas kepada para termohon eksekusi untuk bersedia bersabar dan menuggu pemberitahuan lanjutan mengenai bentuk dan besaran tali asih dari Penggugat serta memerintahkan kepada kuasa dari penggugat untuk sesegera mungkin menyelesaikan rembug internal mengenai hal itu dan melaporkan hasilnya kepada beliau untuk ditindaklanjuti.

Dalam pertemuan kedua itu kembali diajukan pertanyaan mengenai nasib warga yang tinggal di tempat itu diluar para permohon eksekusi. Ditanyakan oleh wakil dari termohon eksekusi, bagaimana nasib mereka sebagai bagian dari warga desa, perlindungan hukum dan penghormatan atas hak hidup mereka. Mengenai hal inipun ketua PN memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk melaporkan kepada Pemerintah Desa dan menyarankan untuk segera melakukan kajian internal mengenainya, mengingat selain menjadi penggugat, Pemerintah Desa Mertoyudan merupakan kepanjangan tangan dari pemerintahan yang memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Namun apa yang terjadi? Hingga eksekusi dilaksanakan, tak satupun perintah Ketua PN Mungkid pada pertemuan kedua dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Mertoyudan. Baik itu mengenai penindaklanjutan wacana tali asih, atupun penanganan masalah warganya yang tak tegugat namun terkena imbas eksekusi. Pemerintah Desa Mertoyudan khususnya dan Pemerintah Kabupaten Magelang pada umumnya seakan tutup mata tutup telinga dan tutup hati atas keadaan ini. Itu pula yang terjadi ketika hal itu diberitahukan kepada pelaksana lapangan eksekusi, Ngadenan, SH. (yang pada waktu pelaksanaan eksekusi didampingi oleh beberapa pejabat terkait). Mereka bersikap tak peduli dan tak mau tahu atas nasib para warga negara yang tiba-tiba menjadi tunawisma ini.

Apakah memang pengelolaan konflik di negara kita sudah sedemikian terpuruk hingga karena adanya perkara perdata mengakibatkan pelanggaran amanat konstitusi khususnya pasal 28 oleh aparatur pemerintah secara berjamaah? Semoga saja tidak, dan tugas kitalah sebagai bagian dari warga negara untuk memastikan disharmoni seperti ini tak lagi terulang di belahan manapun di bumi pertiwi.

* Pada awalnya tulisan ini dibuat untuk diterbitkan di majalah PARADIGMA edisi 2010 dengan judul “Where Do We Go From Here...”

05 Juli 2009

Rantai Birokrasi





Selamat siang tetamu semua....

Lama sudah kita tak bersua di obrolan tentang kegiatan dan keadaan harian Nik..

Bukannya Nik tidak melakukan kegiatan apapun selama kita tak bersua...atau tidak ada keadaan spesial yang patut Nik bagi pada tetamu sekalian. Bukan....

Hanya saja... penyakit MALAS MENULIS Nik rupanya kambuh dengan skala akut.

Hua... akut..............
Yup, kata yang tepat untuk menyampaikan tingkat penyakit itu diwaktu lalu...

Yah...
Bagaimanapun... penyakit itu sekarang sudah lumayan teratasi. Semoga saja tidak mudah kambuh lagi. Semoga.

Oia, untuk kali ini, Nik akan bercerita tentang Rantai Borokrasi.
Why? Karena sebulan terakhir ini Nik berurusan dengan para birokrat melalui surat menyurat. Dan Nik merasa SANGAT LELAH karenanya.

Oho... jangan menyangka birokrat pusat yang maksud. Bukan juga seperti kasusnya mbak Prita, yang jadi boom karena surat elektroniknya yang secara salah diapresiasi oleh jaksa dengan mengaitkannya dengan UU ITE. Bukan.... yah... paling tidak, tidak seheboh itu.
Urusan Nik (yang sebenarnya lebih merupakan urusan bersama RT 9 tempat Nik tinggal) dengan birokrasi menyangkut BPN atau instansi pertanahan di kabupaten.


Ceritanya begini.....
Warga RT 9 menanyakan keberadaan pengukuran tanah yang dilakukan oleh aparat BPN dengan didampingi oleh aparat Desa dan BPD .
Wah!... Ini pasti pengukuran resmi, pikir kami waktu itu. Tapi dalam rangka apa, ya?

Mau tidak mau, kami menjadi agak paranoid,mengingat tanah tempat kami -warga RT 9- menetap, sedang berada dalam sengketa dengan pihak Pemerintah Desa setempat. Sengketa perdata yang hingga kini masih dalam tahap kasasi dan belum incracht. Hm....
Pada awalnya kami mendapat penjelasan dari salah seorang perwakilan BPD yang turut menyertai pengukuran itu, bahwa pengukuran yang dilakukan itu dalam kerangka perubahan keterangan tagihan pajak karena luas tanah berkurang setelah rencana pelebaran jalan propinsi mulai ditindaklanjuti oleh PU. Oke, sampai disitu kami berusaha memahami. TAPI.... mana surat tugasnya? ya dari BPN, ya dari Dinas Pajak...
Jawab beliau, "Ah, urusan kayak gini nggak perlu rewel, mbak... ndak usah pake birokrasi yang rumit... wis, percaya saja..."
Ho....ho...ho......
Langsung di kepala kami, berdering alarm tanda bahaya. Pengukuran tanah tanpa surat tugas? Apa-apaan ini....
Meskipun kami orang awam dalam bidang pertanahan, tidak berarti kami orang bodoh yang gampang dikibuli...
Selang beberapa hari...
Akhirnya setelah musyawarah yang dilakukan oleh beberapa orang, kami bersepakat mengirim surat resmi yang ditujukan pada BPD dengan tembusan kepada Pemerintah Desa, PN serta BPN Kabupaten mengenai pengukuran tanah tersebut. Keesokan hari, surat dikirim melalui pos tercatat.
Jeng...jeng.....
Seminggu.... sepuluh hari..... nyaris dua minggu kami menunggu...
Karena tak sabar, kami tulis surat kedua, yang tembusannya hingga ke BPN pusat, MA dan kepolisian. Masih menggunakan metode surat tercatat.
Whus....... selang dua hari, jawaban diantar langsung oleh kurir dari BPN Kabupaten.

Jam 5 sore!!!!!!!!! Rajin, ya... Unbelievable.... sehebat itukah pengaruh tembusan sampai pucuk pimpinan menghasilkan respon? He...he....
Jawaban surat itu mencengangkan...
ternyata, pengukuran yang dilakukan itu BUKAN permintaan dari dinas pajak, tapi permohonan dari Pemerintah Desa -yang notabene adalah penggugat dalam kasus perdata pertanahan yang belum inkracht- dalam rangka splitsing sertifikat. Disertakan pula surat permohonan splitsing dari Pemerintah Desa. WHAT A HELL.....
Dalam surat itu pula BPN mengajukan saran agar apabila memang tanah SEDANG BERADA dalam sengketa, kami selaku yang berkepentingan mengajukan permohonan blokir atas sertifikat tersebut sehingga tidak dapat dilakukan perbuatan hukum terhadap sertifikat tersebut selama perkara masih belum inkracht.
Hu....hu.... nyaris kecolongan dah... NYARISSSSSSSSSS
Akhirnya kami tindaklanjuti lagi dengan surat yang memuat lampiran pengantar kasasi, dan surat gugatan awal disertai permohonan blokir. All in one letter.
Dan belajar dari respon secepat kilat karena tembusan ke instansi tertinggi, kali ini kami pun kirim dengan tembusan yang komplit...plit...plit....

Bedanya, kali ini yang dikirim per pos tercatat hanya yang berada di luar jangkauan pengantaran sehari. Untuk sialamat dalam kota, Nik antar sendiri, dengan dilampiri tanda terima kiriman, tentu...........
Ciattttttttt.... ngeng...ngeng... dari jam delapan pagi, Nik dah rapi jali siap muter kota nganter surat...
Ternyata, jam sembilan dah kelarrrrrrrrrr, cepet juga.....
Oops..... setelah beberes file yang diperlukan, tinggal nunggu jawaban lagi, deh...
Tang...ting...tung.... menunggu memang menjemukan... tapi karena harus dijalani, yah, waktu tunggunya dipake untuk konsultasi ke PKBH, yang merupakan penasehat hukum kami selama berperkara.
AKHIRNYA...
Surat jawaban datang juga....
eng....ing...eng... inti dari jawaban itu sungguh menbuat kami terheran-heran...

MEREKA MENYATAKAN TIDAK TAU BAHWA TANAH DALAM SENGKETA, dan MEMINTA PERWAKILAN RT UNTUK DATANG KE BPN DAN MENDAPAT PENJELASAN TENTANGNYA.
He????
Lha pejabat BPN yang jadi saksi di sidang perkara di PN dulu itu apa juga ndak mengantongi surat tugas, ya? sehingga ndak kearsip?
Cape deh.....

whatever...
Akhirnya beberapa orang perwakilan RT, yaitu Pak RT, Mr.R dan Nik ke BPN. Bermotor ria...
Sampai disana, kami dihibur dengan keramahan dan kata manis.... Pulang kami..

Besoknya, Pak RT kembali ke BPN dan meminta BLOKIR. Kayaknya bikin pegawai BPN yang menghibur kami kemarin salah tingkah, deh.... karena awalnya mereka bilang, kalo sebenarnya begitu mereka tahu ada sengketa, mereka punya kebijakan ndak ngutik-utik sertifikat yang bersangkutan... dan blokir hanya berlaku untuk 30 hari dan ndak bisa diperpanjang.
Ho...ho... kami memilih tidak mengambil risiko sebanyak itu mengingat model arsip birokrasi pemerintahan belum bisa kami percaya efektif dan efisiennya.... soriiiiii.....wkwkwkwk....

Hari itu juga blokir dilakukan pad sertifikat tanah sengketa. YUP!! hitam diatas putih...
Yah... memang ada perlawanan dari pemerintah desa melalui pengacara mereka, sih... tapi kami bisa membuktikan kalo itu perkara masih belum inkracht.... then, mereka g bisa berkutik....
So, inti dari cerita Nik itu adalah...
Kalau u berurusan dengan birokrasi di Indonesia, [entah di negara lain, Nik belum pernah kesana].... ingat-ingat selalu untuk:
1. Bawa kuitansi, biar g kena pungutan liar;
2. Selalu minta tanda bukti;
3. Usahakan ada hitam diatas putih yang legal;
4. Pelajari cara komplain kepada atasan birokrat tersebut atau jalur publikasi keberatan kita atas pelayanan mereka, karena ndak semua jalur terbuka luas bagi kita....ingat, mbak Prita sudah dimejahijaukan, padahal bukan dengan pemerintah lho... urusannya....
5. Grow up! Ndak usah jadi penjilat lah.....




18 Mei 2009

Ups...

Selamat siang...
Dah pada rehat?
stop dulu kegiatannya deh...
sholat dan makan siang dulu lah...

Setelah itu baru baca postingan Nik...

Seminggu ini ada banyak kegiatan diluar kebiasaan.
Dari ngelola konflik RT mpe ngintip hukum perlindungan konsumen.

Why?

Karena Nik baru nyadar, ternyata aspek hidup ini unpredictable. Kadang kita maunya begini... jadinya begini minus xx. Or else..

Yang pasti agak terlantar sih makanan buat Uik-uik n Cok-cok...
Agak susah cari rumput yang mereka suka.
Di Lembah UGM mah... baru dipangkas.
Kalo di Magelang, tuh rumput lagi pada berbunga... jarang ada daunnya.

Ye... sabar ya...

Oia, hari ini notebook ini dah bisa dipake dengan 'agak' normal.
Yup... karena utak-utik seminggu lalu, OS-nya down. Gak lucu, kan...
Tapi karena install-nya nggak seperti yang kemarin, jadi masih perlu membiasakan diri, deh.

Kapok utak-atik? He..he... NGGAK JUGA, TUH....


sudah ah... gantian Nik mau maem. Laper nih...

26 April 2009

Hari Ahad yang aneh...


Siang smua...
Hari Ahad kemarin dimulai dengan senyuman pagi hari Ibu dan segala rencana mobiling kami hari itu. Yup, tiap Ahad kami bisa dipastikan jalan-jalan berdua naik sepeda motor. Berdua saja, karena Bapak ndak mau ikut, padahal kan ada dua kendaraan....
Jam 05'50, kami meluncur menuju kampus 1 UMM di Jalan Tidar 21, untuk ikut kajian Ahad Pagi. Kajian hari itu terasa membosankan (paling nggak buat Nik...). Padahal biasanya kajian Ahad pagi yang kami ikuti lumayan bisa memompa semangat ibadah, lho...
Jam 07'30 kami keluar dari wilayah UMM ke tempat sarapan mingguan favorit Ibu : Soto Ayam. Untuk sementara, cukup sarapan soto + teh anget, karena sangu hari itu mepet. Ini juga luar biasa karenabiasanya tiap nyoto, pasti tambah sate ayam. He..he...
Pemberhentian selanjutnya di kios empon-empon di Kliwonan. Belanja Lirang, cuma ada 4 kilo. Aneh... biasanya Mbak Nok punya cadangan mpe 1 kuintal. Whatever...
Selesai urusan belanja, kami bezuuk ke tempat Pak Mingin/Yu Tur di dusun Salakan. Dijalan kami diselip sama Istrinya mas Ndon yang boncengan sama Yusup, anaknya dan Mas Rat yang boncengan sama Istrinya. Keduanya baru pulang belanja di pasar. Ih... keki juga, didahului. Tapi mau bagaimana lagi, Nik kan lagi mboncengin Ibu, maksimal 40 kph.
Di tempat Pak Mingin, kami ggak lama. Cuma disana seperempat jam. Ndak enak juga bertamu pagi-pagi...
Dari Salakan, kami ke Pundong untuk memenuhi undangan pesta nikahannya Lik Ri. Walau masih pagi, tapi ternyata tamunya dah banyak. Untungnya lagi, tuan rumahnya dah siap sedia.
Okeee.
Dari Pundong, kami mampir di nJagang, ke rumahnya Mas Suko, n pesen supaya beliaunya ke Prajenan buat nyervis TV dan antena yang k.o. setelah kena hujan angin dua minggu lalu.
Nah... travellingnya selesai sudah.
Acara selanjutnya adalah buka warung.
Eh, ada yang lupa, begitu sampai rumah, si embak yang biasa nawarin awu datang sambil bilang dia punya barang bagus.
Setelah nego harga selesai, baru Nik buka warung.
Lha, waktu si embak nganter awu, ternyata BUANYAK BANGET...
MasyaAllah.... rejeki memang Allah yang ngatur....
Hari itu Nik cuma sanggup mbungkus 1/4 bagian awu. Kayaknya hari ini Ningrum yang nyelesaikan, deh...
Sebelum mbungkusi awu, Nik goreng bawang merah. Gorengan pertama GOZONG. Yah.... pait dikit...
Gorengan kedua, sukses.... =P
Hari itu ada 2 tamu yang bertandang, yakni Mr.Abbas alias pak RT dan Mas Rat yang pagi harinya ketemu di jalan.
Pak RT sih cuma konsul tentang kasus tanah pasar yang lagi kasasi dan beberapa isu lain. Tapi Mas Rat bawa berita bahwa Kang Budi, Ahad depan akan nikah sama Vero. Kang Budi dah bulat tekad meski keluarga Vero ndak ada yang setuju. Yah... namanya juga beda agama.
Semoga saja Allah selalu memudahkan urusan hamba-hamba-Nya. amiin.
Ada juga kabar lain yang dibawa Mas Rat, yaitu Yani dah ngelairin anaknya di amanah.
Sayang Nik lupa nanya detailnya. nah... nggak biasa, kan? Aneh...
Selanjutnya, dari sore hingga petang menjelang, kami (Ibu dan Nik) sibuk mencari barang dagangan dan dompet. Barang ketemu, sedangkan dompet belum ketemu sampai waktu tutup warung. yah.....
Tapi pagi tadi dah ketemu di tempat kemarin Nik nyari.... nah lo....
Yup! Weird day.

20 April 2009

Piaraan-ku Sayang


Sejak Iedul Fitri 1929H kemarin, Nik resmi punya piaraan.
Eit.... jangan negative thingking dulu...

Piaraan Nik tuh berupa hewan imut n lucu. Jenisnya marmut. Itu tuh... yang mirip sama tikus, sedikit lebih besar, sih... tapi ndak berbuntut.
Warna marmut-nya --kalau orang jawa bilang, kembang telon-- putih dengan corak kuning kunyit dan hitam.

Awalnya Nik nggrundel waktu ponakan bilang, "Tuh marmut buat Nte aja deh... Iyan dah ogah nyariin rumput".
Yeee.. dasar ponakan!

Memang sih... di rumah Prajenan ada sebidang tanah yang jadi halaman dalam. Yang juga dipadati dengan konfigurasi berbagai tanaman, yang ada rumput sebagai bagiannya.
TAPI.... kan tetep aja. Tuh rumpur jenisnya bukan buat makan hewan, tapi buat penutup tanah aja.

Jadi deh, tiap hari Nik sama Ibu nyari rumput buat tuh marmut. Untungnya banyak rumput yang tergolong makanan favorit si marmut di trek jalan pagi kita.
Khusus untuk hari sabtu, persediaan rumput harus dobel, karena hari Ahad kita ngaji n ndak jalan-jalan.
Nah... selesai satu kerjaan, deh...

Eh, TAPI kok kalau liat orang makan, marmutnya kok bunyi uik-uik....
Mmhh...akhirnya Nik pake tuh marmut buat uji coba.
Tiap Nik makan, Nik beri marmutnya secuil makanan, untuk nguji tingkat ke-doyanan-nya.

Weleh... ternyata marmutnya doyan nasi.
Dan....
Hampir semua buah dia doyan. Juga bolu. Juga krupuk.
Tapi untuk sayuran mentah, dia cuma mau daunnya. Beda perkara kalau sayurannya dah direbus, habis dia babat. Eh... daun pandan juga dia doyan. Juga beberapa jenis bunga.
Ouch!
Nik pikir, "rakus juga marmut satu ini..."
Yah... emang rakus....
Tapi bagaimanapun tuh marmut jadi kesayangan keluarga.
Saat ini Nik sedang berpikir nyari pasangan n nama buat tuh marmut.
Penginnya sih ngasih nama Uik-Uik, sesuai bunyinya waktu minta makan.
Tapi ntar ketukar sama nama kakak Nik. Wiwik.
He...he....he....
Whatever, lah....
Nah, tinggal nyari yang jual marmut n beli marmut buat pasangan Uik-Uik, dah...
Tapi, gimana caranya Nik tau Uik-Uik tuh jantan or betina, ya?
Ada ide?

12 April 2009

Pemilu [Pe(pilu)]

Pas tanggal 09 April kemarin, sebelum jalan-jalan pagi Nik sama Ibu pergi ke TPS 15 di depan rumah.
Niatnya sih mau milih... mumpung masih pagi n gak pakai antri.
Karena jarum jam sudah menunjuk pukul 07.15, dengan pede kami masuk ke TPS.
Tapi....
Lha kok sepi??????????????????
TERNYATA.... eh ternyata......
para petugasnya belum pada datang.
Ya Allah....
jadi deh... mereka diomeli Ibu. =P
Akhirnya Nik, Ibu dan Bapak baru sempat milih jam 11.15, pas warung agak sepi.

Sungguh sangat disayangkan, pada Pemilu kali ini yang menggunakan hak pilih (di TPS 15 aja) cuma separuh.
Ndak rame...
Kan ga lucu tuh... masa ngrekap itungan suara cuma sampai jam 8 malam.
Ndak pake semaleman.....

He...he... jadi inget slah satu iklan kampanye di tipi;
"pemilu itu bukanlah hal yang menyebabkan pilu..."

Weleh dah....

07 April 2009

Bismillah.........

Yup!
Bismillah....ini langkah pertama Nik di dunia blog.
Sebenarnya sudah lama Nik ingin belajar menuangkan gagasan, dan sepertinya media blog ini bisa Nik gunakan.
Tapi karena perlu waktu untuk belajar buat blog dan memberanikan diri menulis, maka............ baru hari ini langkah pertama disini Nik buat.
Postingan yang satu inipun Nik buat secara terburu-buru diantara jam baca perpus.
Tapi semoga tidak terlalu mengecewakan.....
Duh, kok nggak pe-de ya?
:p